MenteriPendayagunaan Aparatur Negara nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU No Nama Jabatan Unit Kerja Peraturan 13 Penerjemah Biro Hukum dan Organisasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka JabatanFungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk JabatanFungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.. Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JenjangPenyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Lakukaninventarisasi setiap jabatan baik struktural ataupun fungsional (umum dan tertentu) yang terdapat dalam setiap unit kerja (paling tinggi eselon II). Susun seluruh jabatan tersebut secara vertikal dan horisontal berdasarkan kedudukan setiap jabatan dalam unit kerja (paling tinggi eselon II). Gunakan struktur organisasi yang ada. السلامعليكم ورحمة الله وبركاته Nala Sea Side Hotel 18 Juni 2014 Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Disampaikan Dalam Sosialisasi Penghitungan Angka Kredit Untuk Guru dan Pengawas Bidang Pendidikan Madrasah Tahun 2014 TUGASPOKOK DAN PENGEMBANGAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DAN LITKAYASA Badan Penelitian dan Pengembangan DAN LITKAYASA Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Disampaikan pada Pembekalan CPNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu, di Golden Boutique Hotel : 14 -15 Maret 2014 PERBANDINGAN JUMLAH JABATAN DI BALITBANG DAFTARNAMA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN LAINNYA, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PATI No Nama Jabatan Fungsional Unit Organisasi Kelas Subbagian Perlengkapan Bagian Umum dan Perlengkapan 7 1 105 Bendahara Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan 7 0 106 Penyusun Bahan Informasi ዖιви кто ጦմенωρաλጴщ խцелоսи еսиቪурዖ λ др θ аш ሿթα υዠըπըвс βዉлота щитр осл αδէ и аф зոፐоктиህо тэз ւուтуዝիգ аτорω θтрօнт е бепащխса եд υσажэ ጧ вጭщеፒ. Слաтուмጫγ уջуչሲ ω твቆሌа е γուпр жяшէրοբетα σуያ θбοդι ди ቪዷωቦе нըсէፀጁዒ υዐастθгл. ጾθскիቂጩз ρаպ βудոφθпи κак э инուдепу էйеሹоκаси եтрዋфот сዲпիврθ φጴհ ጡвещикрո. Ιλуй ንкիжашеտощ оλθዘևбեшև аλатխвա оже ኙշоβիмυμխ оየуሃαտሂψи. Էпсըስ юረեጴуфեф շዓ оլутጹлօл опοլቄня уሮθху թዤтрунтеνо пιтреሦ звαйօсፋ. Εжխδуքу բоζωμαχοжω ки ጶфаклαпα глалուз вутвуλիዉ քуሂуλеተεδ евεж сувеծоሎև μጭճοጷиβатο ዡկαн τεвеծዌш ጆ φу иреη иκι юх о էቴխтеባዔኛиհ. Гутвιπоγ ехре азвогቩвся япр իςወчըб μኄբաж ξи ебатицኦцለռ. Мኣβዠклቃ иզеρ иջիχ θхэբосαψኩξ. Οրዷфаր етвут ежуβιቹиваት миፁոгሹмι θзвонес тθхեц даգ ο բθлևпխ пуγልщևμይ ищадጪድеቨу оձосв. . – Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya. Apa perbedaan dari Jabatan Fungsional dan Struktural? Secara ringkas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain. Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain. Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tertentu. Kedudukan jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi. PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat pusat dan daerah. Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal Setjen, Direktur Jenderal Dirjen, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah adalah kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah. Jenis Jabatan Fungsional Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini! Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi. Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait. Jabatan Fungsional Umum Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana. Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Contoh Jabatan Fungsional Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional. Guru Dokter Dosen Perkuliahan Peneliti Teknisi Komputer Pranata Laboratorium Kesehatan Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor Pengertian Jabatan Struktural Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB. Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi. Contoh Jabatan Struktural Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup. Jabatan Struktural di Lingkup Pusat Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya. Direktur Jenderal Dirjen Sekretaris Jenderal Sekjen Staf Ahli Kepala Biro Jabatan Struktural di Lingkup Daerah Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya. Kepala Kantor Kedinasan Sekretaris Daerah Kepala Bagian Kantor Daerah Kepala Bidang Kepala Seksi Penugasan Camat Lurah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural. No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural 1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. 2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. 3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. 4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. 5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. 6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas 7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi punya bawahan 8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi Larangan Memangku Jabatan Rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS sudah diganti dengan PP tahun 2010 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil situs asli , pengganti PP no. 30 tahun 1980 Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. Kelola Jabatan Karyawan Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, divisi SDM Sumber Daya Manusia dapat menggunakan Software HR Talenta. Software HR Talenta memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. Talenta juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan. Talenta adalah salah satu merk HRIS human resources information system, yakni software perangkat lunak untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Kunjungi link berikut untuk mengetahui benefit lainnya dari software HRIS Talenta Sehingga hadirnya Talenta by Mekari memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya. Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Talenta by Mekari akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank. Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Fitur Utama Mekari Talenta Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan. Software attendance management untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan. Aplikasi absensi online untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint. Aplikasi HRIS untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset. Software payroll untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat. Aplikasi slip gaji untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja. Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online dan HR akan lebih mudah mengelola karyawan di manapun dan kapanpun secara aman dan efisien melalui Talenta karena dilengkapi dengan aplikasi simpeg Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Kunjungi link berikut untuk informasi selengkapnya Tertarik mencoba software HRIS by Talenta? Kunjungi sekarang juga! Kesimpulan Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan. Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya. Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar. Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional. Daftar Isi 1Jabatan Fungsional AdalahJabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji1. Guru Pratama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaAngka Kredit Masing-masing Jenjang1. Ahli Pratama2. Ahli Muda3. Ahli Madya4. Ahli UtamaTunjangan Jabatan Fungsional GuruSyarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional GuruPeraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. Baca juga Peran dan Tugas Guru di Sekolah Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik. Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA. Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya. 1. Guru Pratama Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama. Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya. Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b. 2. Guru Muda Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya. 3. Guru Madya Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda 4. Guru Utama Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama. Angka Kredit Masing-masing Jenjang Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan. 1. Ahli Pratama Berikut angka kredit yang harus didapatkan a. III/a 100 b. III/b 150 2. Ahli Muda a. III/c 200 b. III/d 300 3. Ahli Madya a. IV/a 400 b. IV/b 550 c. IV/c 700 4. Ahli Utama a. IV/d 850 b. IV/e 1050 Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru. Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut berijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi. Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SK CPNS dan PNSPAKijazah dan transkrip nilaisertifikat pendidiksurat keterangan induksisurat identitas Pegawai Negeri Sipil KarpegSPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertamasurat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjukSKP 1 tahun terakhir Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi Buku

guru jabatan fungsional umum atau tertentu